Jakarta, 14 Agustus 2026 - Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Arsip secara bersama-sama pada 3 (tiga) Stasiun, yaitu Stasiun Geofisika Kelas I Palu, Stasiun Geofisika Kelas II Balikpapan, dan juga Stasiun Meteorologi Kelas III Sultan Bantilan yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 14 Agustus 2026. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dihadiri oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, Inspektorat dan perwakilan dari 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis yang terundang.

Adapun arsip yang dilakukan pemusnahan tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala Arsip Nasional melalui surat Nomor B/KN.00.01/179/2026 tanggal 20 Mei 2026  dan telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.62/KB/V/2026 tentang Pemusnahan Arsip pada Stasiun Geofisika Kelas I Palu, KEP.80/KB/V/II/2026 tentang Pemusnahan Arsip pada Stasiun Geofisika Kelas II Balikpapan, dan KEP.74/KB/VI/2026 tentang Pemusnahan Arsip pada Stasiun Meteorologi Kelas III Sultan Bantilan.

Arsip yang dimusnahkan pada Stasiun Geofisika Kelas I Palu sebanyak 32 (tiga puluh dua) boks arsip, 2.974 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat) nomor berkas arsip, sebagaimana tercantum dalam Daftar Arsip yang Dimusnahkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor: e.B/KA.04.01/002/KPCI/VIII/2026, Arsip yang dimusnahkan pada Stasiun Geofisika Kelas II Balikpapan sebanyak 5 (lima) boks arsip, 113 (seratus tiga belas) nomor berkas arsip, sebagaimana tercantum dalam Daftar Arsip yang Dimusnahkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor: e.B/KA.04.01/001/KBKB/VIII/2026. Dan juga Arsip yang dimusnahkan pada Stasiun Meteorologi Kelas III Sultan Bantilan sebanyak 11 (sebelas) boks arsip, 1 (Satu) nomor berkas arsip, 311 (tiga ratus sebelas) nomor arsip, sebagaimana tercantum dalam Daftar Arsip yang Dimusnahkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor: e.B/KA.04.01/006/KTLI/VIII/2026.

Pelaksanaan dari kegiatan Pemusnahan Arsip pada Stasiun Geofisika Kelas I Palu, Stasiun Geofisika Kelas II Balikpapan, dan Stasiun Meteorologi Kelas III Sultan Bantilan ini dilakukan dengan cara pencacahan yang dihadiri oleh para saksi dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama serta Inspektorat.

Kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bentuk pengelolaan arsip yang rapi, tertib administrasi, dan akuntabel di unit pelaksana teknis yang dikoordinasikan secara baik oleh Unit Kearsipan I (Biro Umum dan Keuangan).