Jakarta, 25 Mei 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengelolaan Data Peralatan Pengamatan Otomatis pada Automatic Weather Station Center  dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada tanggal 25 Mei 2026 di Jakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dipandu oleh Bapak Rizki Arfah selaku Ketua Tim Harmonisasi pada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Biro Hukum, Hubungan Masyarakat Kerja Sama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta perwakilan dari Direktorat Meteorologi Penerbangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Permukaan di Darat dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan setiap rancangan Peraturan Badan untuk dilakukan harmonisasi.

Urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengelolaan Data Peralatan Pengamatan Otomatis pada Automatic Weather Station Center untuk menjamin kualitas, ketersediaan, keamanan, dan standardisasi data pengamatan peralatan otomatis pada automatic weather station center di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengelolaan Data Peralatan Pengamatan Otomatis pada Automatic Weather Station Center

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Permukaan di Darat sesuai hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dan melanjutkan proses berikutnya yaitu penetapan dan pengundangan.