Jakarta, 22 April 2026 – Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1994 – 2020 pada Unit Kearsipan I Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan secara luring. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama serta Inspektorat.

Adapun arsip yang dilakukan pemusnahan pada Unit Kearsipan I Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor : KEP.25/KB/I/2026 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 1994 – 2020  Pada Unit Kearsipan I Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan total 528 (lima ratus dua puluh delapan) box arsip.

Kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun Tahun 1994 – 2020 pada Unit Kearsipan I Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan kemudian dilanjutkan penyampaian laporan arsip yang akan dimusnahkan oleh Kepala Biro Perencanaan selaku pimpinan unit kerja pencipta arsip. Pemusnahan secara simbolis terhadap sample berkas pada Tahun 1994 – 2020 pada Unit Kearsipan I Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan cara pencacahan yang disaksikan oleh para saksi dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama serta Inspektorat.

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1994 – 2020 pada Unit Kearsipan I Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diharapkan menjadi sebuah preseden yang baik terhadap penataan arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, khususnya pada Unit Kearsipan I di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kearsipan.