Jakarta, 26 Mei 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Permukaan di Darat dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada tanggal 26 Mei 2026 di Jakarta.

Kegiatan harmonisasi ini dipandu oleh Bapak Rizki Arfah selaku Ketua Tim Harmonisasi pada Kementerian Hukum Republik Indonesia dihadiri oleh para pegawai dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Direktorat Meteorologi Penerbangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilaksanakan secara hybrid.

Dalam hal ini, tata cara pengamatan dan pengelolaan data meteorologi permukaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor SK.38/KT.104/KB/BMG-06 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan, Penyandian, Pelaporan, dan Pengarsipan Data Meteorologi Permukaan. Akan tetap, ketentuan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksud sudah tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi permukaan di darat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang baru.

Dalam hal tindak lanjut atas hasil rapat harmonisasi dimaksud, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Permukaan di Darat sesuai dengan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lalu menerima surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia guna dilanjutkan dengan proses penetapan.