Jakarta, 25 Mei 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Perubahan atas Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada tanggal 25 Mei 2026 di Jakarta.

Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Bapak Muhammad Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh para pegawai dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang akan diubah yakni Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan kaidah ketentuan peraturan perundang-undangan..

Pada pembahasan dalam rapat dimaksud disampaikan bahwa perubahan peraturan BMKG untuk menambahkan 4 jabatan fungsional dengan persetujuan dari KemenpanRB melalui surat Nomor: B/797/M.SM.04.00/2025 tanggal 23 Desember 2025 hal Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, pada Lampiran Peraturan BMKG sebelumnya.

Tindak lanjut atas hasil rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dimaksud, Kementerian Hukum Republk Indonesia akan menyampaikan berita acara dan surat selesai harmonisasi. Untuk selanjutnya Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan melakukan proses paraf persetujuan dan penetapan oleh Kepala BMKG serta dilanjutkan dengan proses usulan pengundangan Peraturan BMKG tersebut dalam Berita Negara.