Sekilas Sejarah

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dibentuk dengan Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. JDIH BMKG sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi Peraturan perundang-undangan dan informasi hukum yang terkait dengan penempatan alat-alat pengamatan dan juga prosedur-prosedur bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BMKG maupun masyarakat secara luas. Biro Hukum dan Organisasi BMKG merupakan pengelola Pusat Jaringan JDIH BMKG yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BMKG. JDIH BMKG adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat dengan fungsi fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum denga pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
  2. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi yang dapat diintegrasikan dengan laman resmi pusat JDIHN;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  4. Pembinaan terhadap kemampuan tenaga pengelola, sarana dan prasarana dokumetasi, dan informasi hukum di lingkungan BMKG; dan
  5. Pelayanan dan pemyebarluasaninformasi hukum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada masyarakat dan pemohon informasi.