Sekilas Sejarah

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dibentuk dengan Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

JDIH BMKG hadir sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan informasi hukum yang terkait dengan penempatan alat-alat pengamatan serta prosedur-prosedur bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna, baik kalangan internal BMKG maupun masyarakat secara luas.

Biro Hukum dan Organisasi BMKG merupakan pengelola Pusat Jaringan JDIH BMKG yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BMKG. JDIH BMKG adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
  • Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi yang dapat diintegrasikan dengan laman resmi pusat JDIHN;
  • Penerapan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2019;
  • Pembinaan terhadap kemampuan tenaga pengelola, sarana dan prasarana dokumentasi, dan informasi hukum di lingkungan BMKG;
  • Pelayanan dan penyebarluasan informasi hukum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada masyarakat dan pemohon informasi.