Jakarta, 29 April 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Penyusunan dua Rancangan Peraturan BMKG, yaitu Rancangan Peraturan BMKG tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, dan Rancangan Peraturan BMKG tentang Kriteria Klasifikasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada tanggal 29 April 2026 di Jakarta.
Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Bapak Muhammad Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PAN RB secara daring serta tim harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam hal ini, substansi pada dua Peraturan BMKG tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian PAN RB yang menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BMKG tidak ada lagi yang berstatus Kelas IV. Persetujuan tersebut juga meliputi Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis. Sedangkan untuk substansi Rancangan Peraturan BMKG tentang Kriteria Klasifikasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika mengatur bahwa penilaian klasifikasi ditentukan berdasarkan variabel utama (pengamatan, pengolahan data, pelayanan, peralatan, kerjasama, dan SDM teknis) serta variabel penunjang.
Tindak lanjut atas hasil rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dimaksud, Kementerian Hukum Republk Indonesia akan menyampaikan berita acara dan surat selesai harmonisasi. Untuk selanjutnya Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan melakukan proses paraf persetujuan dan penetapan oleh Kepala BMKG serta dilanjutkan dengan proses usulan pengundangan Peraturan BMKG tersebut dalam Berita Negara.
