Jakarta, 30 Desember 2025 - Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Arsip tahun 2010 - 2018 pada Stasiun Meteorologi Kelas III Sultan Bantilan yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 30 Desember 2025. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dihadiri oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, Inspektorat, dan beberapa perwakilan UPT terundang.

Adapun arsip yang dilakukan pemusnahan tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala Arsip Nasional melalui surat Nomor B/KN.00.01/487/2025 tanggal 17 November 2025 dan telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 121/KB/XII/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 2010 - 2018 pada Stasiun Meteorologi Kelas III Sultan Bantilan.

Arsip yang dimusnahkan pada Stasiun Meteorologi Kelas III Sultan Bantilan sebanyak 12 (dua belas) boks arsip, 41 (empat puluh satu) nomor berkas arsip, 1604 (seribu enam ratus empat) nomor arsip, sebagaimana tercantum dalam Daftar Arsip yang Dimusnahkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor: e.B/KA.04.01/004/KTLI/XII/2025.

Pelaksanaan dari kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 2010 - 2018 pada Stasiun Meteorologi Kelas III Sultan Bantilan ini dilakukan dengan cara pencacahan yang dihadiri oleh para saksi dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama serta Inspektorat.

Kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bentuk pengelolaan arsip yang rapi, tertib administrasi, dan akuntabel di unit pelaksana teknis yang dikoordinasikan secara baik oleh Unit Kearsipan I (Biro Umum dan Keuangan).