Jakarta,
15 April 2025 – Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja
Sama menghadiri pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1980 – 2025 pada Stasiun Geofisika
Kelas I Manado yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan pemusnahan
arsip tersebut disaksikan oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum,
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama serta Inspektorat.
Adapun
arsip yang dilakukan pemusnahan pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado ini telah
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika Nomor : KEP.50/KB/II/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 1980 – 2015 Pada
Stasiun Geofisika Kelas I Manado dengan total 50 (lima puluh) box arsip dengan
berisikan sekitar 716 (tujuh ratus enam belas) berkas.
Kegiatan
Pemusnahan Arsip Tahun 1980 – 2025 pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado dibuka
oleh Bapak Tony Wijaya selaku Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Manado,
dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari perwakilan Biro Umum dan Keuangan. Pemusnahan
secara simbolis terhadap sample berkas pada Tahun 1980 – 2025 pada Stasiun
Geofisika Kelas I Manado dengan cara pencacahan yang disaksikan oleh para saksi
dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja
Sama serta Inspektorat.
Pelaksanaan
Pemusnahan Arsip Tahun 1980 – 2025 pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado diharapkan
menjadi sebuah preseden yang baik terhadap penataan arsip di lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis
di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
kearsipan.