Jakarta, 15 April 2025 – Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1980 – 2025 pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama serta Inspektorat.

Adapun arsip yang dilakukan pemusnahan pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado ini telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor : KEP.50/KB/II/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 1980 – 2015 Pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado dengan total 50 (lima puluh) box arsip dengan berisikan sekitar 716 (tujuh ratus enam belas) berkas.

Kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 1980 – 2025 pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado dibuka oleh Bapak Tony Wijaya selaku Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Manado, dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari perwakilan Biro Umum dan Keuangan. Pemusnahan secara simbolis terhadap sample berkas pada Tahun 1980 – 2025 pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado dengan cara pencacahan yang disaksikan oleh para saksi dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama serta Inspektorat. 

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1980 – 2025 pada Stasiun Geofisika Kelas I Manado diharapkan menjadi sebuah preseden yang baik terhadap penataan arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kearsipan.