Jakarta, 17 Februari 2025 – Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1981 – 2010 pada Stasiun Meteorologi Kelas III Beringin yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama serta Inspektorat.
Adapun arsip yang dilakukan pemusnahan pada Stasiun Meteorologi Kelas III Beringin ini telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor : KEP.41/ KB/II/2024 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 1981 – 2010 Pada Stasiun Meteorologi Kelas III Beringin dengan total 5 (lima) box arsip dengan masing-masing box berisikan sekitar 37 berkas.
Kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 1981 – 2010 pada Stasiun Meteorologi Kelas III Beringin dibuka oleh Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Beringin, dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari perwakilan Biro Umum dan Keuangan. Pemusnahan secara simbolis terhadap sample berkas pada Tahun 1981 – 2010 pada Stasiun Meteorologi Kelas III Beringin dengan cara pencacahan yang disaksikan oleh para saksi dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama serta Inspektorat.
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1981 – 2010 pada Stasiun Meteorologi Kelas III Beringin diharapkan menjadi sebuah preseden yang baik terhadap penataan arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kearsipan.