Jakarta, 22 Januari 2025 – Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghadiri undangan harmonisasi
dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia atas
Rancangan Peraturan BMKG tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja
Pegawai. Rapat dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Bapak M.
Waliyadin selaku Pembina Tim Harmonisasi III selanjutnya pembahasan dipimpin
oleh Bapak Arif Susandi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli
Madya. Rapat dihadiri oleh tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III
(Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum), Biro
Sumber Daya Manusia dan Organisasi beserta tim (selaku Pemrakarsa), serta Biro
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG.
Agenda pembahasan harmonisasi ini merupakan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan BMKG tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG akan menindaklanjuti hasil rapat pengharmonisasian ini dengan melakukan penyesuaian pada susunan Rancangan Peraturan BMKG dimaksud setelah selesai dilakukan clearance oleh tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.