Jakarta, 22 Januari 2025Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghadiri undangan harmonisasi dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia atas Rancangan Peraturan BMKG tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai. Rapat dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Bapak M. Waliyadin selaku Pembina Tim Harmonisasi III selanjutnya pembahasan dipimpin oleh Bapak Arif Susandi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat dihadiri oleh tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum), Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi beserta tim (selaku Pemrakarsa), serta Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG.


Agenda pembahasan harmonisasi ini merupakan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan BMKG tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG akan menindaklanjuti hasil rapat pengharmonisasian ini dengan melakukan penyesuaian pada susunan Rancangan Peraturan BMKG dimaksud setelah selesai dilakukan clearance oleh tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.