Jakarta, 4 Juli 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rapat dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia serta perwakilan Tim Teknis dari Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Rapat bertujuan membahas substansi rancangan Peraturan dengan menekankan beberapa hal seperti menghindari penggunaan Bahasa Inggris dalam rumusan, menyesuaikan rumusan dengan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait norma-norma yang belum terakomodir, perlu mengakomodir tugas dan fungsi instansi selain badan terkait pengamatan untuk membedakan alat yang digunakan dan tempat dimana pengamatan dilakukan perlu mengakomodir norma kapal atau pesawat untuk antisipasi kebutuhan pengamatan secara mobile dikemudian hari.

Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti hasil rapat lanjutan pengharmonisasian dengan melakukan penyesuaian pada penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksud dan akan segera dijadwalkan rapat harmonisasi lanjutan.