Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN BADANBerlaku Tahun 2025
Jenis DokumenPERATURAN BADAN
Singkatan JenisPERBAN
Nomor8
Tahun2025
StatusBerlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan12 Desember 2025
Tanggal Pengundangan16 Desember 2025
SumberBN Nomor 1064 Tahun 2025: 3 hlm.
Urusan PemerintahanInformasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaBiro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
PenandatangananTeuku Faisal Fathani
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBiro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama
SubjekPENCABUTAN – URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Dilihat206 kali
Didownload79 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen