Detail Dokumen Hukum

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

MetaKeterangan
Jenis DokumenPERATURAN BADAN
StatusBerlaku
Tempat terbitDKI Jakarta
Tanggal penetapan06 Desember 2023
Tanggal pengundangan29 Desember 2023
SumberBN Nomor 1128 Tahun 2023
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaInspektorat
PenandatangananDWIKORITA KARNAWATI
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
SubjekTATA CARA – KERUGIAN NEGARA – PEGAWAI NEGERI – BUKAN BENDAHARA

File Lampiran

Dokumen
Abstrak

Status Peraturan