Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

PERATURAN BADANBerlaku Tahun 2023
Jenis DokumenPERATURAN BADAN
Singkatan JenisPERBAN
Nomor8
Tahun2023
StatusBerlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan29 Desember 2023
SumberBN Nomor 1128 Tahun 2023
Urusan Pemerintahan-
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaInspektorat
PenandatangananDWIKORITA KARNAWATI
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Lokasi-
SubjekTATA CARA – KERUGIAN NEGARA – PEGAWAI NEGERI – BUKAN BENDAHARA
Dilihat47 kali
Didownload12 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen