Detail Dokumen Hukum

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

MetaKeterangan
Jenis DokumenPERATURAN BADAN
StatusTidak Berlaku
Tempat terbitDKI Jakarta
Tanggal penetapan02 Oktober 2023
Tanggal pengundangan13 Oktober 2023
SumberBN Nomor 819 Tahun 2023
Urusan PemerintahanInformasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang HukumUmum
BahasaIndonesia
PemrakarsaBiro Umum dan Sumber Daya Manusia
PenandatangananDWIKORITA KARNAWATI
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
SubjekPERUBAHAN KETIGA – JABATAN, KELAS JABATAN, TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI

File Lampiran

Dokumen
Abstrak

Status Peraturan