Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

PERATURAN BADANTidak Berlaku Tahun 2023
Jenis DokumenPERATURAN BADAN
Singkatan JenisPERBAN
Nomor3
Tahun2023
StatusTidak Berlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2023
SumberBN Nomor 819 Tahun 2023
Urusan PemerintahanInformasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang HukumUmum
BahasaIndonesia
PemrakarsaBiro Umum dan Sumber Daya Manusia
PenandatangananDWIKORITA KARNAWATI
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Lokasi-
SubjekPERUBAHAN KETIGA – JABATAN, KELAS JABATAN, TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI
Dilihat343 kali
Didownload39 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen