Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor: KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN BADANBerlaku Tahun 2023
Jenis DokumenPERATURAN BADAN
Singkatan JenisPERBAN
Nomor1
Tahun2023
StatusBerlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2023
SumberBN Nomor 817 Tahun 2023
Urusan PemerintahanInformasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang HukumUmum
BahasaIndonesia
PemrakarsaBiro Umum dan Sumber Daya Manusia
PenandatangananDWIKORITA KARNAWATI
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Lokasi-
SubjekPENCABUTAN – UNIT LAYANAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Dilihat54 kali
Didownload24 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen