Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PERATURAN BADANBerlaku Tahun 2022
Jenis DokumenPERATURAN BADAN
Singkatan JenisPERBAN
Nomor11
Tahun2022
StatusBerlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan07 November 2022
Tanggal Pengundangan13 Desember 2022
SumberBN RI 1247 TAHUN 2022
Urusan PemerintahanBidang Pendidikan
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaPusat Pendidikan dan Pelatihan
PenandatangananDwikorita Karnawati
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Lokasi-
SubjekPENCABUTAN-PERATURAN-PEMBERIAN-TUGAS-BELAJAR-IZIN-PNS
Dilihat44 kali
Didownload23 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen