Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jenis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN KEPALABerlaku Tahun 2015
Jenis DokumenPERATURAN KEPALA
Singkatan JenisPERKA
Nomor14
Tahun2015
StatusBerlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan28 Mei 2015
SumberBN RI 809 TAHUN 2015
Urusan PemerintahanBidang Sosial
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
PenandatangananAndi Eka Sakya
T.E.U.BMKG 2015
Lokasi-
SubjekBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Dilihat29 kali
Didownload23 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen