Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global.

PERATURAN KEPALATidak Berlaku Tahun 2016
Jenis DokumenPERATURAN KEPALA
Singkatan JenisPERKA
Nomor10
Tahun2016
StatusTidak Berlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tanggal Pengundangan15 November 2016
SumberBN RI 1741 TAHUN 2016
Urusan PemerintahanBidang Sosial
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
PenandatangananAndi Eka Sakya
T.E.U.BMKG 2016
Lokasi-
SubjekBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Dilihat16 kali
Didownload7 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen