Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERATURAN KEPALABerlaku Tahun 2017
Jenis DokumenPERATURAN KEPALA
Singkatan JenisPERKA
Nomor5
Tahun2017
StatusBerlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan19 Mei 2017
SumberBN RI 735 TAHUN 2017
Urusan PemerintahanBidang Sosial
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
PenandatangananAndi Eka Sakya
T.E.U.BMKG 2017
Lokasi-
SubjekBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Dilihat19 kali
Didownload24 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen