Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PERATURAN KEPALABerlaku Tahun 2021
Jenis DokumenPERATURAN KEPALA
Singkatan JenisPERKA
Nomor3
Tahun2021
StatusBerlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tanggal Pengundangan-
Sumber-
Urusan PemerintahanInformasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaBiro Hukum dan Organisasi
PenandatangananDWIKORITA KARNAWATI
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Lokasi-
SubjekRINCIAN-TUGAS-KERJA-KANTOR-PUSAT
Dilihat56 kali
Didownload64 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen