Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PERATURAN KEPALABerlaku Tahun 2021
Jenis DokumenPERATURAN KEPALA
Singkatan JenisPERKA
Nomor5
Tahun2021
StatusBerlaku
Tempat TerbitDKI Jakarta
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tanggal Pengundangan-
Sumber-
Urusan PemerintahanInformasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
BahasaIndonesia
PemrakarsaBiro Hukum dan Organisasi
PenandatangananDWIKORITA KARNAWATI
T.E.U.Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Lokasi-
SubjekRINCIAN TUGAS - STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Dilihat29 kali
Didownload11 kali
Preview Dokumen
Buka di Tab Baru
Jika preview tidak muncul, gunakan tombol Buka di Tab Baru atau unduh dokumen