Jakarta, 9 Desember 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Rancangan Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesiapada tanggal 9 Desember 2025.

Kegiatan harmonisasi ini dipandu oleh Bapak Muhammad Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Republik Indonesia dihadiri oleh para pegawai dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang akan dilakukan perubahan yakni Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.

Pada pembahasan dalam rapat dimaksud disampaikan bahwa adanya urgensi penyesuaian subtansi yang mencakup 13 pasal yang diusulkan untuk diubah untuk memperkuat aturan internal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Dalam hal tindak lanjut atas hasil rapat harmonisasi dimaksud, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait Perubahan atas Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sesuai dengan hasil rapat, lalu menerima surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia guna dilanjutkan dengan proses penetapan dan kemudian diundangkan.