Jakarta, 9 Desember
2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Rancangan Perubahan
atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur
Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesiapada
tanggal 9 Desember 2025.
Kegiatan
harmonisasi ini dipandu oleh Bapak Muhammad Waliyadin selaku Direktur
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Republik
Indonesia dihadiri oleh para pegawai dari Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam hal ini,
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang akan dilakukan
perubahan yakni Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.
Pada pembahasan
dalam rapat dimaksud disampaikan bahwa adanya urgensi penyesuaian subtansi yang
mencakup 13 pasal yang diusulkan untuk diubah untuk memperkuat aturan internal
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dalam hal tindak
lanjut atas hasil rapat harmonisasi dimaksud, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat,
dan Kerja Sama akan melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait Perubahan atas
Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sesuai dengan hasil rapat, lalu
menerima surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik
Indonesia guna dilanjutkan dengan proses penetapan dan kemudian diundangkan.
