Jakarta, 3 Desember 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan Rapat Penerjemahan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim (Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2025) dari Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Kementerian Hukum pada tanggal 3 Desember 2025 di Jakarta. Dalam hal ini, rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting.
Kegiatan ini dibuka dengan penyampaian arahan dari Bapak Alexander Palti selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Kementerian Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dan penyampaian latar belakang diajukannya penerjemahan Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2025 dimaksud oleh Ibu Raden Rara Rima Eryani selaku Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Kegiatan penerjemahan Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2025 dimaksud dipandu oleh Rokhimah R. Soyan selaku Penerjemah Ahli Muda pada Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Kementerian Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri perwakilan dari Direktorat Meteorologi Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofiska dan Direktorat Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia.
Pada rapat tersebut, dilakukan pembahasan atas konsep terjemahan Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2025 dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris melalui penyandingan dengan isi pada ketentuan dalam Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2025 dalam versi bahasa Indonesia yang telah diundangkan dengan konsep terjemahannya dalam bahasa Inggris. Selain itu, terdapat diskusi lebih lanjut terkait dengan penggunaan istilah teknis yang akan diterapkan dalam terjemahan bahasa Inggris tersebut dengan perwakilan dari Direktorat Meteorologi Maritim.
Dalam hal tindak lanjut atas hasil rapat penerjemahan dimaksud, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan melakukan penyesuaian terhadap matriks penerjemahan Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2025 dimaksud sesuai dengan hasil pembahasan pada rapat tersebut.
