Jakarta, 11 November 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Pencabutan 2 (dua) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada tanggal 11 November 2025 di Jakarta.

Kegiatan harmonisasi ini dipandu oleh Bapak Muhammad Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Republik Indonesia dihadiri oleh para pegawai dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam hal ini, kedua Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang akan dicabut yakni Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat BMKG dan Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Pusat BMKG.

Pada pembahasan dalam rapat dimaksud disampaikan bahwa pengaturan mengenai uraian fungsi diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala BMKG tentang Uraian Fungsi Unit Kerja, yang mana hal ini diperlukan guna menjamin kepastian hukum dari sisi keorganisasian dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai pelaksanaan dari Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Dalam hal tindak lanjut atas hasil rapat harmonisasi dimaksud, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait Pencabutan 2 (dua) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan hasil rapat, lalu menerima surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia guna dilanjutkan dengan proses penetapan dan kemudian diundangkan.