Serang, 23 Oktober 2025, Pemusnahan di Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Merak
di Serang merupakan kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan
dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan yang bertujuan untuk efisiensi dan
efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak
yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Sebagai amanah dari Peraturan Kepala
BMKG Nomor 9 Tahun 2022 tentang Manual Kearsipan BMKG bahwasanya dalam
pelaksanaan pemusnahan arsip disaksikan oleh Perwakilan dari Unit Kerja Biro
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, Inspektorat, Pimpinan Unit
Pengolah, Pimpinan Unit Kearsipan II dan Arsiparis dari Unit Kearsipan I.
Pada
sambutannya, Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Merak, Anton Daud
menyampaikan pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan setelah ditetapkannya
Keputusan Kepala BMKG Nomor: KEP.86/KB/IX/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun
2000 – 2017 pada Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Merak, yaitu berupa 4
boks, 78 berkas, 1268 lembar dengan cara pulping (dokumen arsip yang akan dimusnahkan dicampur dengan air
menjadi bubur kertas sehingga tidak
dikenal lagi baik fisik maupun informasinya).
Output
dari kegiatan ini berupa Berita Acara Pemusnahan Arsip dan laporan yang
kemudian akan disampaikan kepada Kepala ANRI dan Unit Kearsipan I.
