Serang, 23 Oktober 2025, Pemusnahan di Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Merak di Serang merupakan kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan yang bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Sebagai amanah dari Peraturan Kepala BMKG Nomor 9 Tahun 2022 tentang Manual Kearsipan BMKG bahwasanya dalam pelaksanaan pemusnahan arsip disaksikan oleh Perwakilan dari Unit Kerja Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, Inspektorat, Pimpinan Unit Pengolah, Pimpinan Unit Kearsipan II dan Arsiparis dari Unit Kearsipan I.

Pada sambutannya, Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Merak, Anton Daud menyampaikan pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Kepala BMKG Nomor: KEP.86/KB/IX/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 2000 – 2017 pada Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Merak, yaitu berupa 4 boks, 78 berkas, 1268 lembar dengan cara pulping (dokumen arsip yang akan dimusnahkan dicampur dengan air menjadi bubur kertas sehingga tidak dikenal lagi baik fisik maupun informasinya).

Output dari kegiatan ini berupa Berita Acara Pemusnahan Arsip dan laporan yang kemudian akan disampaikan kepada Kepala ANRI dan Unit Kearsipan I.