Jakarta, 19 Februari 2025Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG menyelenggarakan rapat harmonisasi internal tingkat Pimpinan Tinggi Pratama atas Rancangan Peraturan Kepala BMKG tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Pusat BMKG. Rapat dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama selanjutnya pembahasan dipimpin oleh Ketua Tim Penyusunan Substansi Sekretariat Utama, Pusat Pengembangan SDM, Pusat Standardisasi Instrumen MKG, Pusat Pembinaan JF MKG, dan Inspektorat. Rapat dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tim Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (selaku pemrakarsa) dan tim Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.

 

Agenda pembahasan harmonisasi ini merupakan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Kepala BMKG tentang Uraian Fungsi Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Pusat BMKG, agar setiap Pimpinan Tinggi Pratama dapat memberikan masukan atas uraian tugas dan fungsi yang menjabarkan unit kerjanya.

 

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG akan menindaklanjuti hasil rapat pengharmonisasian ini dengan melakukan penyesuaian pada susunan Rancangan Peraturan Kepala BMKG dimaksud setelah selesai dilakukan clearance oleh Tim Penyusunan Substansi Sekretariat Utama, Pusat Pengembangan SDM, Pusat Standardisasi Instrumen MKG, Pusat Pembinaan JF MKG, dan Inspektorat.