Jakarta, 19 Februari 2025 – Biro Hukum, Hubungan
Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG menyelenggarakan rapat harmonisasi internal tingkat
Pimpinan Tinggi Pratama atas Rancangan Peraturan Kepala BMKG tentang Uraian
Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Pusat BMKG. Rapat
dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum,
Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama selanjutnya pembahasan dipimpin oleh Ketua Tim Penyusunan Substansi
Sekretariat Utama, Pusat Pengembangan SDM, Pusat Standardisasi Instrumen MKG,
Pusat Pembinaan JF MKG, dan Inspektorat. Rapat dihadiri oleh seluruh Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, tim Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (selaku
pemrakarsa) dan tim Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Agenda pembahasan harmonisasi ini
merupakan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Kepala BMKG
tentang Uraian Fungsi Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Pusat BMKG,
agar setiap Pimpinan Tinggi Pratama dapat memberikan masukan atas uraian tugas
dan fungsi yang menjabarkan unit kerjanya.
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG akan menindaklanjuti hasil rapat pengharmonisasian ini dengan melakukan penyesuaian pada susunan Rancangan Peraturan Kepala BMKG dimaksud setelah selesai dilakukan clearance oleh Tim Penyusunan Substansi Sekretariat Utama, Pusat Pengembangan SDM, Pusat Standardisasi Instrumen MKG, Pusat Pembinaan JF MKG, dan Inspektorat.