Jakarta, 15 November 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri undangan harmonisasi lanjutan dari Direktur Harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan II, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Rancangan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan
Informasi Meteorologi Maritim. Rapat dilaksanakan secara online/daring dan
dibuka oleh Ibu Yudhiethia Safitri, S.H, M.Si selaku Perancang Peraturan
Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat dihadiri oleh tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
II (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM),
perwakilan tim Direktorat Meteorologi Maritim BMKG serta Biro Hukum dan
Organisasi BMKG.
Agenda
pembahasan harmonisasi ini merupakan penyempurnaan beberapa pasal diantaranya
pada substansi pembagian wilayah informasi meteorologi maritim untuk banjir
pesisir (rob), analisis cuaca kegiatan kemaritiman, prakiraan cuaca maritim
berbasis wilayah provinsi, peringatan dini gelombang tinggi, layanan informasi
cuaca.
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG akan menindaklanjuti hasil rapat pengharmonisasian ini dengan melakukan penyesuaian pada susunan Rancangan Peraturan BMKG dimaksud apabila telah selesai dilakukan clearance oleh tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.