Jakarta, 15 November 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri undangan harmonisasi lanjutan dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim. Rapat dilaksanakan secara online/daring dan dibuka oleh Ibu Yudhiethia Safitri, S.H, M.Si selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat dihadiri oleh tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM), perwakilan tim Direktorat Meteorologi Maritim BMKG serta Biro Hukum dan Organisasi BMKG.

 

Agenda pembahasan harmonisasi ini merupakan penyempurnaan beberapa pasal diantaranya pada substansi pembagian wilayah informasi meteorologi maritim untuk banjir pesisir (rob), analisis cuaca kegiatan kemaritiman, prakiraan cuaca maritim berbasis wilayah provinsi, peringatan dini gelombang tinggi, layanan informasi cuaca.

 

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG akan menindaklanjuti hasil rapat pengharmonisasian ini dengan melakukan penyesuaian pada susunan Rancangan Peraturan BMKG dimaksud apabila telah selesai dilakukan clearance oleh tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.