Jakarta,
18 Oktober 2024, Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghadiri undangan rapat harmonisasi
lanjutan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dari Direktur Harmonisasi
Peraturan Perundang-undangan II, Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rapat
dilaksanakan secara online/daring dan dibuka oleh Bapak Dr.
Alpius Sarumaha, S.H.,M.H selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi,
dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Pembina Tim Kerja
Harmonisasi untuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
Rancangan Peraturan BMKG tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim). Rapat
dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia, Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG serta Biro Hukum dan
Organisasi BMKG.
Dalam rancangan Peraturan BMKG ini
terdapat beberapa tambahan substansi pengaturan yang belum diakomodir dalam
Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi
Maritim. Substansi tersebut antara lain terkait tambahan jenis informasi publik
dan informasi khusus, pembagian wilayah kerja pelayanan, muatan informasi
meteorologi maritim dan tata cara pelayanan informasi meteorologi maritim yang
akan dilakukan oleh BMKG.
Biro Hukum dan Organisasi BMKG akan
menindaklanjuti hasil rapat lanjutan pengharmonisasian ini dengan melakukan
penyesuaian pada susunan Rancangan Peraturan BMKG dimaksud untuk kemudian
dijadwalkan rapat harmonisasi lanjutan.