Jakarta, 18 Oktober 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghadiri undangan rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rapat dilaksanakan secara online/daring dan dibuka oleh Bapak Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Pembina Tim Kerja Harmonisasi untuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan BMKG tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim). Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG serta Biro Hukum dan Organisasi BMKG.

 

Dalam rancangan Peraturan BMKG ini terdapat beberapa tambahan substansi pengaturan yang belum diakomodir dalam Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim. Substansi tersebut antara lain terkait tambahan jenis informasi publik dan informasi khusus, pembagian wilayah kerja pelayanan, muatan informasi meteorologi maritim dan tata cara pelayanan informasi meteorologi maritim yang akan dilakukan oleh BMKG.

 

Biro Hukum dan Organisasi BMKG akan menindaklanjuti hasil rapat lanjutan pengharmonisasian ini dengan melakukan penyesuaian pada susunan Rancangan Peraturan BMKG dimaksud untuk kemudian dijadwalkan rapat harmonisasi lanjutan.