Jakarta, 16 Oktober 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui
Biro Hukum dan Organisasi menghadiri Undangan Rapat Harmonisasi dari Plt.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor PPE.PP.01.05-2978, dengan agenda
Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan
dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang
diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting pada tanggal 16
Oktober 2024.
Rapat ini merupakan pembahasan kembali dari Rapat
Harmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di
tanggal 8 Januari 2024, 22 Februari 2024, dan 28 Februari 2024, dengan agenda
pembahasan tindak lanjut tata cara pembinaan
penyelenggaraan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
Pada rapat kali ini perlu dipertimbangkan juga
pemerintahan yang baru dengan kebijakan seperti apa dan akan dilaksanakan rapat
harmonisasi kembali dengan mengundang pihak eksternal seperti Kementerian
Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyakinkan terhadap Peraturan
Badan ini.