Jakarta, 16 Oktober 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum dan Organisasi menghadiri Undangan Rapat Harmonisasi dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor PPE.PP.01.05-2978, dengan agenda Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting pada tanggal 16 Oktober 2024.

 

Rapat ini merupakan pembahasan kembali dari Rapat Harmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di tanggal 8 Januari 2024, 22 Februari 2024, dan 28 Februari 2024, dengan agenda pembahasan tindak lanjut tata cara pembinaan penyelenggaraan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

 

Pada rapat kali ini perlu dipertimbangkan juga pemerintahan yang baru dengan kebijakan seperti apa dan akan dilaksanakan rapat harmonisasi kembali dengan mengundang pihak eksternal seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyakinkan terhadap Peraturan Badan ini.