Jakarta, 9 Oktober 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri undangan rapat pleno pengharmonisasian
atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan
Informasi Meteorologi Maritim dari Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia pada
tanggal 9 Oktober 2024 melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan
dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Perhubungan.
Penyusunan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan
Informasi Meteorologi Maritim dilakukan guna peningkatan layanan meteorologi
maritim bagi publik pada kawasan maritim di setiap provinsi, mengingat
ketentuan pada Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10
tahun 2019 tentang Informasi Meteorologi Maritim sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
hukum dan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika,
sehingga perlu disesuaikan.
Kegiatan rapat pleno
pengharmonisasi dimaksud menyepakati substansi terkait dengan urgensi atas
kebutuhan hukum pada pelayanan informasi meteorologi maritim dan pendelegasian
kewenangan dari Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, mengingat
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberi mandat untuk melaksanan
pelayanan informasi meteorologi maritim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Selain
itu, disepakati pula substansi terkait dengan pelayanan infomasi meteorologi
maritim, baik dalam penyediaan informasi publik dan informasi khusus.