Jakarta, 9 Oktober 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri undangan rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2024 melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Perhubungan.

Penyusunan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dilakukan guna peningkatan layanan meteorologi maritim bagi publik pada kawasan maritim di setiap provinsi, mengingat ketentuan pada Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 tahun 2019 tentang Informasi Meteorologi Maritim sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sehingga perlu disesuaikan.

Kegiatan rapat pleno pengharmonisasi dimaksud menyepakati substansi terkait dengan urgensi atas kebutuhan hukum pada pelayanan informasi meteorologi maritim dan pendelegasian kewenangan dari Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberi mandat untuk melaksanan pelayanan informasi meteorologi maritim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Selain itu, disepakati pula substansi terkait dengan pelayanan infomasi meteorologi maritim, baik dalam penyediaan informasi publik dan informasi khusus.