Jakarta, 23 September 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama menghadiri undangan rapat harmonisasi dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui surat no. PPE.PP.01.05-2431, dengan agenda Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada tanggal 23 September 2024.

Rapat ini merupakan pembahasan atas Rancangan  Peraturan BMKG tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast yang dihadiri Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan dari TNI AU, Perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Pusat Meteorologi Penerbangan, dan Biro Hukum dan Organisasi. Penyusunan Raperban dimaksud guna menunjang keselamatan penerbangan, mengingat Peraturan Kepala BMKG No. KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu disesuaikan.

Pada rapat ini disepakati beberapa poin terkait substansi antara lain periode validitas TAF dalam penyediaan TAF, penyebaran TAF meliputi kegiatan pertukaran dan penyedian TAF, serta sertifikasi melalui uji kompetensi bagi petugas yang melakukan penyediaan dan penyebaran TAF. Selanjutnya Rancangan Peraturan BMKG ini akan dikembalikan kepada BMKG untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Kepala BMKG. Sekretariat Kabinet mengkonfirmasi terhadap Rancangan Peraturan BMKG ini tidak perlu mendapat persetujuan Presiden RI dalam penetapannya.