Jakarta, 23 September 2024, Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum, Hubungan Masyarakat,
dan Kerjasama menghadiri undangan rapat harmonisasi dari Plt. Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik
Indonesia, melalui surat no. PPE.PP.01.05-2431, dengan agenda Rapat Harmonisasi
atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan
dan Penyebaran Aerodrome Forecast yang diselenggarakan secara daring
melalui Zoom Meeting pada tanggal 23 September 2024.
Rapat ini merupakan
pembahasan atas Rancangan Peraturan BMKG tentang Penyediaan dan
Penyebaran Aerodrome Forecast yang dihadiri Tim Harmonisasi Kementerian
Hukum dan HAM, Perwakilan dari TNI AU, Perwakilan dari Kementerian Perhubungan,
Pusat Meteorologi Penerbangan, dan Biro Hukum dan Organisasi. Penyusunan
Raperban dimaksud guna menunjang keselamatan penerbangan, mengingat Peraturan
Kepala BMKG No. KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome
Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu disesuaikan.
Pada rapat ini disepakati beberapa poin terkait
substansi antara lain periode validitas TAF dalam penyediaan TAF, penyebaran
TAF meliputi kegiatan pertukaran dan penyedian TAF, serta sertifikasi melalui
uji kompetensi bagi petugas yang melakukan penyediaan dan penyebaran TAF.
Selanjutnya Rancangan Peraturan BMKG ini akan dikembalikan kepada BMKG untuk
selanjutnya dapat ditetapkan oleh Kepala BMKG. Sekretariat Kabinet
mengkonfirmasi terhadap Rancangan Peraturan BMKG ini tidak perlu mendapat
persetujuan Presiden RI dalam penetapannya.