Semarang, 16 Juli 2024, dalam
rangka menghadiri Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester II Tahun 2024 di Lingkungan Balai
Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Biro Hukum, Hubungan
Masyarakat, dan Kerja Sama berkesempatan memaparkan tentang adanya perubahan Organisasi
dan Tata Kerja BMKG yang baru terutama mengenai nomenklatur Biro Hukum,
Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama dan teknis pembentukan Keputusan pada Unit
Pelaksana Teknis.
Pemaparan pertama terkait perubahan nomenklatur yang
semula Biro Hukum dan Organisani menjadi Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan
Kerja Sama setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan nomenklatur tersebut
membuat tugas dan fungsi Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama
menjadi berubah, karena berpindahnya tim Organisasi dan Tata Laksana ke Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Pemaparan kedua terkait teknis pembentukan Keputusan
pada Unit Pelaksana Teknis bahwa standar format keputusan telah ditetapkan
dengan Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor SE.1/SU/I/2024 tentang Penyeragaman
Penyusunan Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) Kepala Unit Pelaksana Teknis. Dengan
adanya Surat Edaran tersebut diharapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis dapat
membuat Keputusan dengan format yang sama, karena pada dasarnya teknik
penyusunan Keputusan mutatis mutandis dengan teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.