Semarang, 16 Juli 2024, dalam rangka menghadiri Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester II Tahun 2024 di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama berkesempatan memaparkan tentang adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja BMKG yang baru terutama mengenai nomenklatur Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama dan teknis pembentukan Keputusan pada Unit Pelaksana Teknis.

 

Pemaparan pertama terkait perubahan nomenklatur yang semula Biro Hukum dan Organisani menjadi Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan nomenklatur tersebut membuat tugas dan fungsi Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menjadi berubah, karena berpindahnya tim Organisasi dan Tata Laksana ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

 

Pemaparan kedua terkait teknis pembentukan Keputusan pada Unit Pelaksana Teknis bahwa standar format keputusan telah ditetapkan dengan Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor SE.1/SU/I/2024 tentang Penyeragaman Penyusunan Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) Kepala Unit Pelaksana Teknis. Dengan adanya Surat Edaran tersebut diharapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis dapat membuat Keputusan dengan format yang sama, karena pada dasarnya teknik penyusunan Keputusan mutatis mutandis dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.