Jakarta, 19 Juni 2024 , Biro Hukum dan Organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia perihal rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada tanggal 19 Juni 2024 secara hybrid dan rapat turut dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BMKG atau yang mewakili, perwakilan Tim dari Kementerian PAN dan RB Republik Indonesia serta perwakilan Tim dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Kegiatan rapat dimaksud merupakan pelaksanaan harmonisasi atas substansi pada Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika guna penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada tanggal 26 Januari 2024.

Dalam rapat tersebut, terdapat substansi baru berupa pembentukan unit kerja baru seperti Direktorat di bawah Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, yaitu Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca dan Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca, lalu Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dibawah Sekretariat Utama, serta Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai satuan kerja mandiri.

Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti hasil rapat pleno pengharmonisasian dengan melakukan penyesuaian pada penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksud dan selanjutnya akan dilakukan pengundangan berdasarkan hasil rapat pleno pengharmonisasian dimaksud.