Jakarta, 19 Juni 2024
, Biro Hukum dan Organisasi Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia
perihal rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada tanggal 19 Juni 2024 secara
hybrid
dan rapat turut dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan BMKG atau yang mewakili, perwakilan Tim dari Kementerian
PAN dan RB Republik Indonesia serta perwakilan Tim dari Sekretariat Kabinet
Republik Indonesia.
Kegiatan rapat dimaksud merupakan pelaksanaan
harmonisasi atas substansi pada Rancangan Peraturan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika guna penataan organisasi dan tata kerja di
lingkungan kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta
sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024
tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada tanggal 26 Januari
2024.
Dalam rapat tersebut, terdapat substansi
baru berupa pembentukan unit kerja baru seperti Direktorat di bawah Deputi
Bidang Modifikasi Cuaca, yaitu Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca dan Direktorat
Operasional Modifikasi Cuaca, lalu Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
dibawah Sekretariat Utama, serta Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai satuan kerja mandiri.
Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti hasil rapat pleno pengharmonisasian dengan melakukan penyesuaian pada penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksud dan selanjutnya akan dilakukan pengundangan berdasarkan hasil rapat pleno pengharmonisasian dimaksud.