Jakarta, 12 Juni 2024 , Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum dan Organisasi menghadiri undangan rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2024 melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan Tim Teknis dari Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu serta perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kegiatan rapat dimaksud merupakan pelaksanaan harmonisasi atas substansi pada Rancangan Peraturan BMKG tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi guna menindaklanjuti amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khususnya pada Pasal 21. Pasal 24, Pasal 35, dan Pasal 50 ayat (2).
Pada rapat tersebut, ditekankan pula mengenai urgensi perlunya diatur regulasi terkait pengamatan dan pengelolaan Data Kemagnetan Bumi guna mengatur K/L terkait yang melakukan pengamatan kemagnetan bumi terkait dengan standarisasi dan integrasi data kemagnetan bumi. Karena existing yang dilakukan oleh BMKG dan K/L terkait hanya pertukaran data yang dibutuhkan saja, belum komprehensif hingga ke pembinaan data kemagnetan bumi.
Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti hasil rapat pleno pengharmonisasian dengan melakukan penyesuaian pada penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksud dan akan segera dijadwalkan rapat harmonisasi lanjutan.