Jakarta, 6 Juni 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum dan Organisasi dan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menghadiri undangan rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Juni 2024 melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kegiatan rapat dimaksud merupakan pelaksanaan harmonisasi atas substansi pengaturan mengenai jenis, usulan pengadaan, ketentuan penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan Kendaraan Dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pada rapat tersebut disepakati bahwa Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tersebut untuk dicabut dan tidak diberlakukan lagi guna penataan regulasi terkait dengan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti hasil rapat pleno pengharmonisasian dengan melakukan penyesuaian pada penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksud.