Jakarta, 6 Juni 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro
Hukum dan Organisasi dan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menghadiri undangan
rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan
Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur
Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia
Republik Indonesia pada tanggal 6 Juni 2024 melalui Zoom Meeting dan
dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Kegiatan rapat dimaksud merupakan pelaksanaan harmonisasi
atas substansi pengaturan mengenai jenis, usulan pengadaan, ketentuan
penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan Kendaraan Dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang
sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan pengaturan kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
Pada rapat tersebut disepakati bahwa Peraturan Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan
Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tersebut untuk
dicabut dan tidak diberlakukan lagi guna penataan regulasi terkait dengan
penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti
hasil rapat pleno pengharmonisasian dengan melakukan penyesuaian pada
penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
dimaksud.