Jakarta, 3 Juni 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro
Hukum dan Organisasi menghadiri undangan rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman
Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum
dan Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2024 melalui Zoom
Meeting dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik
Indonesia.
Kegiatan rapat dimaksud merupakan pelaksanaan harmonisasi
atas substansi pada produk hukum yang akan diberlakukan di lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini,
dikarenakan ketentuan pada Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak relevan
dalam rangka mengakomodir pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pada rapat tersebut, ditekankan pula mengenai penambahan substansi
mengenai perencanaan penyusunan produk hukum di lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika guna mengakomodir kebutuhan penyusunan produk hukum
ke depannya dan perlu memerhatikan pula ketentuan peraturan perundang-undangan
lain yang terkait dengan pembentukan produk hukum.
Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti
hasil rapat pleno pengharmonisasian dengan melakukan penyesuaian pada
penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
dimaksud.