Jakarta, 3 Juni 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum dan Organisasi menghadiri undangan rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2024 melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Kegiatan rapat dimaksud merupakan pelaksanaan harmonisasi atas substansi pada produk hukum yang akan diberlakukan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, dikarenakan ketentuan pada Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak relevan dalam rangka mengakomodir pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pada rapat tersebut, ditekankan pula mengenai penambahan substansi mengenai perencanaan penyusunan produk hukum di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika guna mengakomodir kebutuhan penyusunan produk hukum ke depannya dan perlu memerhatikan pula ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pembentukan produk hukum.

Biro Hukum dan Organisasi akan menindaklanjuti hasil rapat pleno pengharmonisasian dengan melakukan penyesuaian pada penyusunan Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksud.