Jakarta, 26 April 2024, Biro Hukum dan Organisasi melakukan rapat terkait pengaturan penyelenggaraan pengamatan dan pengelolaan kemagnetan bumi yang diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh perwakilan unit kerja di bawah Kedeputian bidang Geofisika, unit kerja di bawah Kedeputian bidang Klimatologi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Biro Hukum dan Organisasi.

Rancangan Peraturan BMKG ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 24, Pasal 35, dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pengamatan Kemagnetan Bumi itu sendiri merupakan kegiatan pengukuran dan/atau pencatatan/ perekaman nilai komponen medan magnet bumi secara real time, mingguan, dan tahunan.

Kegiatan pengamatan dan pengelolaan kemagnetan bumi dapat diselenggarakan oleh BMKG di bawah Kedeputian Bidang Geofisika dan/atau Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BMKG serta instansi lain di luar BMKG. Hasil pengamatan kemagnetan bumi yang dilakukan oleh BMKG maupun instansi lain nantinya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pengelolaan data yang meliputi tahapan pengumpulan, pengelolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.