Ambon, Maluku, 21 Februari 2024, Tim
Dokumentasi dan Publikasi Hukum beserta Tim Keputusan melaksanakan sosialisasi
Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor: SE.1/SU/I/2024 tentang Penyeragaman
Penyusunan Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) Kepala Unit Pelaksana Teknis yang
diselenggarakan secara hybrid di Stasiun Geofisika Kelas I Ambon selaku
koordinator Stasiun pada setiap provinsi dan diikuti oleh perwakilan dari
masing-masing Unit Pelaksana Teknis di provinsi Maluku.
Penyeragaman Penyusunan Naskah
Dinas Penetapan (Keputusan) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan sistem
pemerintahan yang baik melalui penyeragaman penyusunan naskah dinas yang
ditetapkan oleh setiap pimpinan Unit Pelaksana Teknis berdasarkan kewenangannya
dan mendukung tugas dan fungsi pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Kepala BMKG Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
disebutkan bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat menetapkan peraturan
perundang-undangan lain dalam bentuk Keputusan. Dalam hal ini Kepala Unit
Pelaksana Teknis ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga
dalam jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Unit Pelaksana teknis
juga berwenang menetapkan Keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap Unit Pelaksana Teknis dalam menyusun Keputusan berdasarkan format yang diseragamkan melalui Surat Edaran Nomor: SE.1/SU/I/2024.