Jakarta, 22 Januari 2024 – Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan rapat Pembahasan
Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
tentang Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data
Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 22
Januari 2024 secara daring.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diwakili oleh Plh. Direktur
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Bapak Imam Santoso, Bapak Viktor
Stanny Hamonangan beserta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan
perundang-undangan dan Pejabat Fungsional Analis Hukum. Rapat turut dihadiri Plt.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika serta para Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Bapak
Imam Santoso (Perancangan Perundang-undangan Ahli Utama).
Kegiatan rapat ini merupakan lanjutan pelaksanaan harmonisasi atas
Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang
Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data
Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal
8 Januari 2024, dimana pada pembahasan kali ini dimaksudkan untuk menyelaraskan
isi, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan
dimaksud.
Dari rapat tersebut, diberikan masukan pada Rancangan Peraturan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pembinaan
Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meterologi, Klimatologi, dan
Geofisika oleh Tim Pokja pengharmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia bahwa substansi pembinaan penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan
Data meliputi Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan perlu dinormakan terkait
teknisnya.