Deskripsi
Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan pedoman baru dalam Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca.Siapa saja yang dapat menjadi Pelaksana Modifikasi Cuaca?
1. BMKG.
2. Pihak selain BMKG, seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia (dengan tanda daftar BMKG), dan warga negara Indonesia.
Penting: Pelaksana selain BMKG wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari BMKG sebelum melaksanakan kegiatan. Pelaksanaan oleh badan hukum Indonesia harus dilakukan dengan supervisi BMKG.Peraturan ini memastikan bahwa setiap upaya Modifikasi Cuaca terencana dengan baik, dievaluasi, dan akuntabel. Informasi lengkap dalam Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025, klik link berikut:
https://jdih.bmkg.go.id/dokumen/detail/4525
