Jakarta, 30 Oktober 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika menghadiri undangan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika tentang Jadwal Retensi Arsip dari Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum pada tanggal 30 Oktober 2025 di Jakarta.
Kegiatan ini dibuka dengan penyampaian arahan dari Bapak
Muhammad Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II
Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Zoom meeting dan dipandu
oleh Bapak Rizki Arfah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya
dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum
Republik Indonesia.
Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika tentang Jadwal Retensi Arsip dihadiri perwakilan
dari Biro Umum dan Keuangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofiska dan
Direktorat Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia.
Pada pembahasan dalam rapat dimaksud disampaikan
bahwa pengaturan mengenai jadwal retensi arsip ini diperlukan guna pelaksanaan
pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip di lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang didasarkan pada persetujuan Arsip Nasional
Republik Indonesia. Selain itu,
disepakati pula bahwa Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika tentang Jadwal Retensi Arsip ini akan mencabut beberapa Peraturan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang sebelumnya berlaku karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan regulasi di lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dalam hal tindak lanjut atas hasil rapat harmonisasi dimaksud, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama akan melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan BMKG tentang JRA sesuai dengan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lalu menerima surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum guna dilanjutkan dengan proses penetapan.
