Jakarta, 26 Agustus 2025 - Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 1984-2021 pada Stasiun Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur dan Pemusnahan Arsip Tahun 1989-2020 pada Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 22 Agustus 2025. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, serta Inspektorat.

Adapun arsip yang dilakukan pemusnahan tersebut sebelumnya telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.57/KB/IV/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 1984-2021 pada Stasiun Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur dan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.70/KB/VII/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 1989-2020 pada Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur.

Kegiatan Pemusnahan Arsip pada dua Unit Pelaksana Teknis tersebut, dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan. Pemusnahan secara simbolis terhadap sample berkas dengan cara pencacahan yang disaksikan oleh para saksi dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, serta Inspektorat. 

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1984-2021 pada Stasiun Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur dan Pemusnahan Arsip Tahun 1989-2020 pada Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur diharapkan menjadi sebuah preseden yang baik terhadap penataan arsip, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kearsipan.