Jakarta, 26 Agustus 2025 - Biro Hukum, Hubungan Masyarakat,
dan Kerja Sama menghadiri pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 1984-2021
pada Stasiun Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur dan Pemusnahan Arsip
Tahun 1989-2020 pada Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur yang
diselenggarakan secara daring pada tanggal 22 Agustus 2025. Kegiatan pemusnahan arsip
tersebut disaksikan oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum,
Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, serta Inspektorat.
Adapun arsip yang dilakukan pemusnahan tersebut sebelumnya telah
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika Nomor KEP.57/KB/IV/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 1984-2021 pada
Stasiun Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur dan Keputusan Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.70/KB/VII/2025 tentang Pemusnahan
Arsip Tahun 1989-2020 pada Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur.
Kegiatan Pemusnahan Arsip pada dua Unit Pelaksana Teknis
tersebut, dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan. Pemusnahan secara simbolis
terhadap sample berkas dengan cara pencacahan yang disaksikan
oleh para saksi dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan
Masyarakat, dan Kerja Sama, serta Inspektorat.
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 1984-2021 pada Stasiun
Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur dan Pemusnahan Arsip Tahun 1989-2020 pada
Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur diharapkan menjadi sebuah preseden yang
baik terhadap penataan arsip, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
kearsipan.