Jakarta, 22 April 2025 – Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menghadiri pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 2005 – 2017 pada Stasiun Meteorologi Kelas I Kualanamu yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh unsur dari Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama serta Inspektorat.

Adapun arsip yang dilakukan pemusnahan pada Stasiun Meteorologi Kelas I Kualanamu ini telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor : KEP.55/KB/III/2025 tentang Pemusnahan Arsip Tahun 2005 – 2017 Pada Stasiun Meteorologi Kelas I Kualanamu dengan total 37 (tiga puluh tujuh) box arsip dengan berisikan sekitar 618 (enam ratus delapan belas) berkas.

Kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun Tahun 2005 – 2017 pada Stasiun Meteorologi Kelas I Kualanamu dibuka oleh Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Kualanamu. Pemusnahan secara simbolis terhadap sample berkas pada Tahun 2005 – 2017 pada Stasiun Meteorologi Kelas I Kualanamu dengan cara pencacahan yang disaksikan oleh para saksi dari unsur Biro Umum dan Keuangan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama serta Inspektorat. 

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 2005 – 2017 pada Stasiun Meteorologi Kelas I Kualanamu diharapkan menjadi sebuah preseden yang baik terhadap penataan arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kearsipan.