Jakarta, 19 September 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama menghadiri undangan rapat harmonisasi dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui surat no. PPE.PP.O1.05-2392, dengan agenda Rapat Tim Kecil Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada tanggal 19 September 2024.
Rapat ini merupakan pembahasan lanjutan atas Rapat Harmonisasi tanggal 3 September 2024 dan bertujuan untuk membahas terkait Rancangan Peraturan BMKG tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pada rapat ini disepakati beberapa poin terkait judul, yaitu menjadi Rancangan Peraturan BMKG tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di lingkungan BMKG. Sedangkan substansi dalam Rancangan Peraturan BMKG dimaksud antara lain tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, pendokumentasian dan penyebarluasan, serta pelaporan dan pemantauan dan selanjutnya akan disampaikan kembali ke BMKG untuk ditetapkan oleh Kepala BMKG.