Jakarta, 13 September 2024, Perwakilan Biro Hukum dan Organisasi serta perwakilan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menghadiri undangan rapat pleno dari Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian pada tanggal 13 September 2024 secara daring melalui yang dipimpin oleh Bapak Mualimin selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.

Latar belakang dari dilakukannya pencabutan terhadap peraturan ini adalah adanya kebijakan dari pimpinan terkait dengan penataan dari bentuk regulasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pada prinsipnya Kementerian Hukum dan HAM mendukung pelaksanaan pencabutan peraturan ini namun dengan tidak membuat terjadinya kekosongan hukum.

Biro Hukum dan Organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sendiri telah Menyusun draf Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pakaian Dinas Harian yang telah disesuaikan dengan kebijakan baru.