Jakarta, 13 September 2024,
Perwakilan Biro Hukum dan Organisasi serta perwakilan Biro Umum dan Sumber Daya
Manusia menghadiri undangan rapat pleno dari Direktur Jendral Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM atas Rancangan Peraturan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian
Dinas Harian pada tanggal 13 September 2024 secara daring melalui yang dipimpin
oleh Bapak Mualimin selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Latar belakang dari dilakukannya
pencabutan terhadap peraturan ini adalah adanya kebijakan dari pimpinan terkait
dengan penataan dari bentuk regulasi di lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika. Pada prinsipnya Kementerian Hukum dan HAM mendukung
pelaksanaan pencabutan peraturan ini namun dengan tidak membuat terjadinya
kekosongan hukum.
Biro Hukum dan Organisasi Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sendiri telah Menyusun draf Peraturan Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pakaian Dinas Harian yang telah
disesuaikan dengan kebijakan baru.