Jakarta, 16 Agustus 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Biro Hukum dan
Organisasi menghadiri undangan rapat harmonisasi dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia,
melalui surat no. PPE.PP.O1.05-1769, dengan agenda Rapat Tim Kecil Harmonisasi
atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang
Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting
pada tanggal 16 Agustus 2024 dan
dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Rapat ini merupakan pembahasan
lanjutan atas rapat tanggal 03 Juni 2024, yang mana rapat 16 Agustus 2024 ini
membahas terkait Rancangan Peraturan
Badan tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika. Rancangan Peraturan Badan ini substansinya bersifat
internal regulation, yaitu instrument pengaturan yang mengatur kedalam
satu Kementerian/Lembaga yang membentuk peraturan tersebut dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara umum sebagaimana halnya peraturan
perundang-undangan, dan berdasarkan arahan dari Pimpinan BMKG agar rancangan
tersebut disusun dengan bentuk Peraturan Kepala BMKG. Berkenaan dengan hal
tersebut, selanjutnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan masukan untuk Rancangan Peraturan Badan
tentang Pencabutan atas Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2013 harus terdapat
muatan ketentuan peralihan.
Pada rapat ini disepakati bahwa dari
Kementerian Hukum dan HAM akan melayangkan surat kepada BMKG perihal
pengembalian Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika. Untuk kemudian Biro Hukum dan Organisasi akan
menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Badan tentang Pencabutan
atas Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika,
dan selanjutnya akan mengusulkan kembali kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk
dilakukan rapat harmonisasi.
Biro Hukum dan Organisasi akan
menindaklanjuti hasil Rapat Tim Kecil Harmonisasi dengan Menyusun Rancangan
Peraturan Badan tentang Pencabutan atas Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2013.