Jakarta, 26 April 2024, Biro Hukum dan Organisasi melakukan rapat terkait pengaturan
penyelenggaraan pengamatan dan pengelolaan kemagnetan bumi yang diselenggarakan
secara daring dan diikuti oleh perwakilan unit kerja di bawah Kedeputian bidang
Geofisika, unit kerja di bawah Kedeputian bidang Klimatologi, dan Perancang
Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Biro Hukum dan Organisasi.
Rancangan Peraturan BMKG
ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 24, Pasal 35, dan
Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pengamatan Kemagnetan Bumi itu
sendiri merupakan kegiatan pengukuran dan/atau pencatatan/ perekaman nilai
komponen medan magnet bumi secara real time, mingguan, dan tahunan.
Kegiatan
pengamatan dan pengelolaan kemagnetan bumi dapat diselenggarakan oleh BMKG di
bawah Kedeputian Bidang Geofisika dan/atau Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
BMKG serta instansi lain di luar BMKG. Hasil pengamatan kemagnetan bumi yang
dilakukan oleh BMKG maupun instansi lain nantinya akan ditindaklanjuti dengan
kegiatan pengelolaan data yang meliputi tahapan pengumpulan, pengelolahan,
analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.