Jakarta, 28 Februari 2024, Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan rapat Pembahasan Harmonisasi
Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang
Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data
Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27
Februari 2024 di Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusat.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia diwakili oleh Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
I, Bapak Viktor Stanny Hamonangan beserta para perancang peraturan
perundang-undangan. Rapat turut dihadiri Plt. Kepala Pusat Penelitian dan
Pengembangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta para Pejabat
Fungsional Ahli Utama di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Sekretariat Kabinet
Republik Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Alpius Sarumaha.
Kegiatan rapat
ini merupakan pelaksanaan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pembinaan
Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meterologi, Klimatologi, dan
Geofisika, dimana pada pembahasan kali ini dimaksudkan untuk menyelaraskan isi,
harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan dimaksud.
Poin-poin utama
yang dibahas selama rapat meliputi perlunya standarisasi proses sertifikasi
bagi para profesional meteorologi, klimatologi, dan geofisika dengan menekankan
pentingnya kejelasan regulasi dan spesifikasi teknis. Selain itu, diskusi juga
berkisar pada penyederhanaan prosedur lisensi dan permintaan umpan balik dari
otoritas terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, untuk memvalidasi standar
sertifikasi profesional.
Selain itu, disampaikan
juga pentingnya memastikan bahwa kerangka regulasi untuk lisensi dan
sertifikasi tidak memberatkan pemangku kepentingan atau memperpanjang proses
birokrasi. Disepakati bahwa setiap ketentuan baru harus dipertimbangkan secara
cermat dan disetujui untuk memfasilitasi implementasi yang efisien dari
kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sambil tetap menjunjung tinggi
standar profesional.