Jakarta, 28 Februari 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan rapat Pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Februari 2024 di Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diwakili oleh Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Bapak Viktor Stanny Hamonangan beserta para perancang peraturan perundang-undangan. Rapat turut dihadiri Plt. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta para Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Alpius Sarumaha.

Kegiatan rapat ini merupakan pelaksanaan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika, dimana pada pembahasan kali ini dimaksudkan untuk menyelaraskan isi, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan dimaksud.

Poin-poin utama yang dibahas selama rapat meliputi perlunya standarisasi proses sertifikasi bagi para profesional meteorologi, klimatologi, dan geofisika dengan menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan spesifikasi teknis. Selain itu, diskusi juga berkisar pada penyederhanaan prosedur lisensi dan permintaan umpan balik dari otoritas terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, untuk memvalidasi standar sertifikasi profesional.

Selain itu, disampaikan juga pentingnya memastikan bahwa kerangka regulasi untuk lisensi dan sertifikasi tidak memberatkan pemangku kepentingan atau memperpanjang proses birokrasi. Disepakati bahwa setiap ketentuan baru harus dipertimbangkan secara cermat dan disetujui untuk memfasilitasi implementasi yang efisien dari kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sambil tetap menjunjung tinggi standar profesional.