Ambon, Maluku, 21 Februari 2024, Tim Dokumentasi dan Publikasi Hukum beserta Tim Keputusan melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor: SE.1/SU/I/2024 tentang Penyeragaman Penyusunan Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) Kepala Unit Pelaksana Teknis yang diselenggarakan secara hybrid di Stasiun Geofisika Kelas I Ambon selaku koordinator Stasiun pada setiap provinsi dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis di provinsi Maluku.

Penyeragaman Penyusunan Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan sistem pemerintahan yang baik melalui penyeragaman penyusunan naskah dinas yang ditetapkan oleh setiap pimpinan Unit Pelaksana Teknis berdasarkan kewenangannya dan mendukung tugas dan fungsi pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BMKG Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat menetapkan peraturan perundang-undangan lain dalam bentuk Keputusan. Dalam hal ini Kepala Unit Pelaksana Teknis ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga dalam jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Unit Pelaksana teknis juga berwenang menetapkan Keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap Unit Pelaksana Teknis dalam menyusun Keputusan berdasarkan format yang diseragamkan melalui Surat Edaran Nomor: SE.1/SU/I/2024.